|
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pandega merupakan wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega, berkedudukan sebagai bagian dari kwartir yang mengelola Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ;
|
|
|
b.
|
bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan keputusan Kwarnas
Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 perlu disempurnakan, sesuai perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini dan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
|
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan itu perlu
ditetapkan surat keputusannya
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
|
|
|
2.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
080 tahun 1988 tentang Pola dan Meknisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
|
|
|
3.
|
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka nomor
131 tahun 2003, tentang petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
|
Memperhatikan
: Saran Pimpinan, Andalan dan Dewan Kerja Nasional Gerakan Pramuka
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Mencabut
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 131 tahun 2003 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
|
Kedua
|
:
|
|
Mengesahkan
Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega,
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
|
Menginstruksikan kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka, untuk
melaksanakan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega ini.
|
Keempat
|
:
|
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
: di Jakarta
Pada
tanggal
: Agustus 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka
Prof. DR. dr. H. Azrul Azwar, MPH
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
a.
Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan
Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
b.
Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah Dewan Kerja
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega disetiap jajaran Kwartir.
2. Dasar
a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004 tentang Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
b.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 tentang
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
c.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 080 tahun 1988
tentang
Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
d.
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3. Ruang Lingkup dan
Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi
hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan tata urut sebagai berikut :
a.
Pendahuluan
b. Maksud
dan Tujuan
c.
Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
d.
Organisasi dan Masa Bakti
e.
Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f.
Administrasi dan Keuangan
g.
Keanggotaan
h.
Kepengurusan
i.
Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l.
Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4. Pengertian dan
Kedudukan
a.
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan
ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari
Kwartir, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang
dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja
adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan secara
bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa segala
pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya didalam
Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
6. Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi
kesempatan kepada Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah
pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a.
Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja
Kwartirnya.
b.
Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.
Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri
Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di
atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a.
Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c.
Penghubung antara Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.
Pendukung pelaksanaan
tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran dan laporan tentang
pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKTI
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat
Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan
Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir
Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah yang
disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat
Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang
yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir
Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang
disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti
adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam
melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan
Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c.
Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir
sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan
tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
13. Wilayah Kerja
a.
Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b.
Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
14. Hubungan Kerja
a.
Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja dalam
melaksanakan tugas pokoknya.
b.
Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan
Kwartir dalam kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan
koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.
Hubungan antar Dewan Kerja
1)
Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah dari jajaran yang lebih
tinggi ke bawah, berupa bimbingan, koordinasi, konsultasi dan informasi.
Sedangkan jajaran dari jajaran yang lebih bawah keatas adalah koordinasi,
konsultasi dan pelaporan.
2)
Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan koordinasi, informasi
dan kerjasama.
d.
Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1)
Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerja sama dengan organisasi di
luar Gerakan Pramuka.
2)
Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan kerjasama
tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
15. Administrasi
a.
Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja
mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b.
Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas
Dewan Kerja, meliputi :
1)
Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka Penegak
dan
Pramuka Pandega.
2)
Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan Kwartirnya.
16.
Keuangan
a.
Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh Dewan Kerja dalam
menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b.
Sumber Keuangan :
1)
Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari :
(a)
Kwartir
(b)
Iuran peserta kegiatan
(c)
Usaha dana Dewan Kerja
2)
Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus sepengetahuan Kwartir
c.
Pengelolaan
1)
Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di Kwartirnya.
2)
Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa melakukan koordinasi
dan konsultasi dengan Kwartir.
d.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana
disusun oleh Dewan Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.
Hal- hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan Kerja akan diatur
oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
17. Anggota Dewan
Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan
kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja.
18. Persyaratan
a.
Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota
Dewan
Kerja.
b.
Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
(a) Anggota aktif di
Gugusdepannya.
(b) Belum menikah.
(c) Minimal telah
menjadi Pramuka Penegak Bantara atau Pramuka Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan
tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan
yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
19. Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a.
Pemilihan anggota
1) Pemilihan
anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan Kerja.
2) Pemilihan
anggota dapat dilakukan melalui:
(a) Formatur.
(b) Pemilihan
langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan anggota Dewan Kerja lainnya dipilih
oleh formatur.
(c)
Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan secara terpisah yang
mekanismenya ditetapkan melalui Musppanitera
3)
Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas usulan Dewan Kerja
yang bersangkutan
b.
Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
20. Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a.
Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)
Menikah
2)
Meninggal Dunia
3)
Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai Ketua Dewan Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)
Mengajukan permintaan sendiri
5)
Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)
Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya hadir pada saat
Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting, diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan
Ambalan dan Racana yang harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)
Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan
Kwartir
9)
Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b. Mutasi
Anggota
1)
Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan anggota Dewan Kerja
dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)
Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan
anggota.
3)
Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
4)
Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan keputusan Kwartir.
21. Pemberhentian anggota
a.
Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan hak
dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota
Dewan Kerja.
b.
Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja :
1)
Menikah.
2)
Meninggal dunia.
3)
Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih
lanjut oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)
Mengajukan permintaan sendiri.
5)
Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c.
Jenis pemberhentian anggota terdiri atas :
1)
Pemberhentian dengan hormat.
2)
Pemberhentian dengan tidak hormat.
d.
Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan
ketentuan Pasal 21 b. (1), Pasal 21 b. (2) dan Pasal. 21 b. (3) Pasal 21 b.( 4)
dan Pasal 21 b. (5).
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian disebabkan
karena ketentuan Pasal. 21 b. (6) setelah melalui Dewan Kehormatan.
f.
Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir.
g.
Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22. Penggantian Anggota
a.
Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja yang dilakukan
apabila ada anggota yang diberhentikan dari keanggotaan.
b.
Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan
sepengetahuan Kwartir.
c.
Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
23. Hak dan Kewajiban Anggota
a.
Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja.
b.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan kepengurusan.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
24. Pengurus
a.
Susunan pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, Bendahara
merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b.
Apabila Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua
dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c.
Komposisi pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan
antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
d.
Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan
berjumlah ganjil.
e.
Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
25. Pembidangan
a.
Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
1)
Bidang Kajian Kepramukaan
2)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
3)
Bidang Pengabdian Masyarakat
4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
5)
BAB IX
PEMBAGIAN TUGAS, FUNGSI DAN MEKANISME BIDANG
26. Pembagian Tugas
a.
Pembagian tugas merupakan pembagian pekerjaan berdasarkan kedudukan anggota
dalam kepengurusan Dewan Kerja.
b.
Pembagian tugas diatur sebagai berikut :
1)
Ketua
(a)
Memimpin dan mengelola Dewan Kerja
(b) Bersama
dengan seluruh Anggota Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
(c)
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya
2)
Wakil Ketua
(a) Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya
(b) Mewakili
Ketua apabila berhalangan
(c)
Sebagai Andalan Urusan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartirnya.
3)
Sekretaris
(a)
Melaksanakan mekanisme administrasi kesekretariatan yang berkenaan dengan Dewan
Kerja.
(b) Mewakili
Dewan Kerja apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.
4)
Bendahara
(a)
Mengelola keuangan dan harta benda Dewan Kerja
(b) Mewakili
Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris berhalangan.
5)
Ketua Bidang
Membantu Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
dalam memimpin anggota bidangnya untuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
sesuai bidang masing-masing.
6)
Anggota Bidang
(a)
Melaksanakan tugas bidang
(b)
Bersama-sama dengan Ketua Bidang merumuskan kebijaksanaan bidang.
27. Dalam rangka
pembinaan Satuan Karya Pramuka, anggota Dewan Kerja menjadi anggota Pimpinan
Satuan Karya Pramuka di Kwartirnya.
28. Hal-hal yang
belum diatur pada pembagian tugas di atas, diatur lebih lanjut oleh Dewan Kerja
yang bersangkutan.
29. Fungsi Bidang
Fungsi Bidang diatur sebagai
berikut :
1)
Bidang Kajian Kepramukaan
(a)
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kebijakan pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega secara konsepsional.
(b) Memberikan
pertimbangan dan masukan kepada Kwartir maupun wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega lainnya dalam pengembangan pelaksanaan suatu peraturan
mengenai Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2)
Bidang Kegiatan Kepramukaan
(a)
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan yang merupakan kegiatan
Kepramukaan dalam upaya peningkatan mutu kegiatan Kepramukaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
(b)
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kepramukaan.
3)
Bidang Pengabdian Masyarakat
(a)
Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan
Pramuka.
(b) Bersama
Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4)
Bidang Evaluasi dan Pengembangan
(a)
Memikirkan, merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi atas kegiatan yang
dilaksanakan dalam upaya peningkatan mutu, pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
(b) Bertanggungjawab
atas kegiatan pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan kegiatan pengembangan.
30. Mekanisme Bidang
a.
Mekanisme bidang merupakan pola interaksi antar bidang dalam melaksanakan
fungsi bidangnya.
b.
Mekanisme bidang diatur lebih lanjut oleh dewan kerja yang bersangkutan.
31. Dewan Kerja dapat
membentuk Kelompok Kerja, Sangga Kerja/panitia pelaksana dan Unit Kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertindak sebagai suatu pelaksana
kegiatan dan bertanggungjawab kepada Kwartir melalui Dewan Kerja.
BAB X
MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
PUTERI PUTERA
32. Pengertian
a.
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat
Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung
aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat Kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
33. Jenis Musppanitera
a.
Musppanitera
Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan
terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b.
Musppanitera Luar Biasa
1)
Musppanitera luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua
Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
2)
Musppanitera Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau
usul dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
34. Pelaksanaan
Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
35. Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a.
Di tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
b. Di
tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
disebut Musppanitera Daerah
yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
c.
Di tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang
selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5 (lima)
tahun sekali.
d.
Di tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting
selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3 (tiga)
tahun sekali.
36. Penyelenggara
a.
Penyelenggara adalah Dewan Kerja yang bersangkutan.
b.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan Musppanitera diatur oleh
penyelenggara dengan persetujuan Kwartir.
37. Peserta
a.
Peserta adalah utusan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti
Musppanitera.
b.
Peserta Musppanitera Nasional adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Nasional
2)
Utusan Dewan Kerja Daerah
c.
Peserta Musppanitera Daerah adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Daerah
2)
Utusan Dewan Kerja Cabang
d.
Peserta Musppanitera Cabang adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Cabang
2)
Utusan Dewan Kerja Ranting
e.
Peserta Musppanitera Ranting adalah :
1)
Anggota Dewan Kerja Ranting
2)
Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
f.
Apabila dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting,
maka utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting
tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Musppanitera Cabang.
38. Utusan dan Mandat
a.
Utusan
1)
Utusan adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang mendapat mandat untuk
menyampaikan aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
2)
Jumlah dan persyaratan lain yang berkenaan dengan utusan, diatur lebih lanjut
oleh Dewan Kerja penyelenggara.
b.
Mandat
1)
Mandat adalah wewenang yang diberikan oleh Kwartir kepada utusannya untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya.
2)
Mandat bagi utusan Dewan Kerja diberikan oleh Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja
yang bersangkutan
3)
Mandat bagi utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana diberikan oleh Pembina
Gugusdepan atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana.
4)
Mandat untuk Musppanitera Cabang bagi yang tidak terdapat Dewan Kerja Ranting,
mandat bagi yang mewakili Dewan Kerja Ranting tersebut diperoleh dari Kwartir
Rantingnya.
39. Hak Suara, Hak Bicara dan Hak Pilih
a.
Hak suara adalah hak yang dimiliki masing-masing utusan untuk diperhitungkan
dalam perhitungan suara bila dilaksanakan pengambilan keputusan, , dengan
setiap kwartir berhak atas satu suara.
b.
Khusus di tingkat kwartir ranting utusan pramuka penegak dan pramuka
pandega yang mendapat mandat untuk menyampaikan aspirasi pramuka T/D di Ambalan
dan Racana masing-masing.
c.
Hak bicara adalah hak yang dimiliki setiap peserta untuk menyampaikan usul,
saran dan pendapat.
d.
Hak pilih adalah hak yang dimiliki utusan untuk dipilih dan memilih
e.
Hal- hal lain berkenaan dengan mekanisme hak suara dalam pengambilan keputusan
secara bersama diatur lebih lanjut dalam Musppanitera
40.
Pimpinan Musppanitera
a.
Musppanitera dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih dari peserta
Musppanitera melalui Musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara,
sehingga dapat tercapai tujuan yang diinginkan secara berhasil guna dan berdaya
guna.
b.
Unsur Presidium terdiri atas :
1)
Satu orang dari unsur Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua
Dewan Kerja penyelenggara.
2)
Dua orang dari dua unsur utusan yang berlainan yang dipilih oleh peserta
Musppanitera.
c.
Presidium terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Presidium
d.
Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tata tertib
Musppanitera
41.
Penasehat
Musppanitera
a.
Penasehat Musppanitera adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi nasehat,
petunjuk dan saran kepada Musppanitera untuk dijadikan bahan pertimbangan
b.
Penasehat Musppanitera adalah unsur Andalan yang mendapat mandat dari
Kwartirnya.
c.
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Musppanitera diatur oleh
Dewan Kerja Penyelenggara.
42.
Nara Sumber
Bila dianggap perlu, Musppanitera
dapat mengundang narasumber dari kalangan di dalam atau luar Gerakan
Pramuka atau Dewan Kerja setingkat diatasnya.
43.
Acara Musppanitera
a.
Acara Musppanitera adalah hal-hal yang harus dilaksanakan sebagai materi
pembahasan dalam suatu Musppanitera.
b.
Pada acara Musppanitera atau Musppanitera luar biasa sekurang-kurangnya harus
dilaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1)
Laporan pertanggungjawaban atas kebijakan yang telah dibuat oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokok dan rencana kerja selama masa bakti.
2)
Evaluasi kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah
selama
masa bakti.
3)
Perumusan masukan untuk rencana kerja dan kebijakan Kwartir dalam pembinaan dan
pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk masa bakti berikutnya.
4)
Pemilihan anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
c.
Acara Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
44. Pengambilan Keputusan
a.
Pengambilan keputusan adalah proses penetapan atas alternatif yang ada untuk
memecahkan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Musppanitera sehingga
didapat putusan akhir.
b.
Setiap pengambilan keputusan sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah
untuk mufakat.
c.
Apabila keputusan tidak dapat tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh
melalui pengambilan suara terbanyak.
BAB XI
FORMATUR
45. Pengertian.
a.
Formatur adalah peserta Musppanitera yang diberi hak dan kewajiban untuk
memilih anggota Dewan Kerja.
b.
Formatur dipilih dalam Musppanitera.
46. Tugas dan Masa Tugas
a.
Formatur bertugas untuk :
1)
Memilih anggota Dewan Kerja.
2)
Menyusun anggota terpilih dalam kepengurusan di Dewan Kerja.
b.
Masa tugas formatur selama 1 (satu) bulan sejak Musppanitera berakhir.
c.
Formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
47. Keanggotaan Formatur
a.
Anggota Formatur terdiri atas unsur:
1)
Dewan Kerja Penyelenggara.
2)
Peserta Musppanitera.
3)
Apabila terjadi pemilihan langsung, maka Ketua Dewan Kerja terpilih menjadi
Ketua Tim Formatur.
b.
Anggota formatur berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang dengan secara
keseluruhan berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah secara berimbang.
c.
Hal-hal yang berkenaan dengan tata cara pemilihan formatur diatur dalam
Musppanitera.
d.
Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya
dengan persetujuan Kwartir.
48. Penasehat Formatur
a.
Penasehat Formatur adalah andalan Kwartir yang mendapat mandat dari Kwartir.
b.
Tugas Penasehat Formatur adalah memberikan saran, usul, dan pendapat kepada
formatur.
c.
Penasehat formatur tidak memiliki hak suara.
d.
Penasehat formatur bertanggung jawab kepada Kwartir.
BAB XII
SIDANG PARIPURNA DAN RAPAT-RAPAT
49. Sidang Paripurna
a.
Pengertian
Sidang Paripurna Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega merupakan pertemuan berkala yang dilaksanakan sebagai wahana
bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian
operasional melalui koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam
pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b.
Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
c.
Peserta Sidang Paripurna
1)
Peserta Sidang Paripurna terdiri atas :
(a)
Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(b) Utusan
Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat
mandat dari Kwartirnya.
(c)
Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(1). Anggota Dewan Kerja
Ranting
(2). Utusan Dewan Ambalan
dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana
(d) Apabila
dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting tersebut
mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang Paripurna Cabang dengan
mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
2) Penasehat Sidang
Paripurna
a)
Penasehat Sidang Paripurna adalah orang yang memiliki fungsi untuk memberi
petunjuk dan saran kepada Sidang Paripurna.
b)
Penasehat Sidang Paripurna terdiri atas Andalan Kwartir yang mendapat mandat
dari Kwartir.
c)
Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasehat Sidang Paripurna diatur
oleh Dewan Kerja Penyelenggara.
50. Rapat-rapat
a.
Pengertian
Rapat adalah pertemuan yang
diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Jenis Rapat
1)
Rapat Pleno
Rapat pleno merupakan forum tertinggi di
dalam Dewan Kerja dalam pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang
akan diambil yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2)
Rapat Pimpinan
Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri
oleh pimpinan Dewan Kerja untuk menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang
telah digariskan dalam rapat pleno.
3)
Rapat Bidang
Rapat bidang adalah rapat yang
dilaksanakan oleh anggota bidang untuk menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai
dengan bidangnya.
4)
Rapat Koordinasi dan Konsultasi
Rapat koordinasi dan konsultasi dilaksanakan
oleh Dewan Kerja untuk membahas hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas
pokoknya,.baik dengan pihak kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c.
Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya
dapat diatur oleh Dewan Kerja.
BAB XIII
PENUTUP
51. Masa Peralihan
Seluruh jajaran Kwartir Gerakan Pramuka
diberikan kesempatan selama 1 (satu) tahun untuk mengadakan penyesuaian dengan
Petunjuk Penyelenggaraan ini dalam masa peralihan sejak tanggal ditetapkannya
petunjuk penyelenggaraan ini.
52.
Lain-lain
Hal lain yang belum diatur dalam
petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka dengan mempertimbangkan masukan Dewan Kerja Nasional dan tetap
memperhatikan perkembangan zaman dan kebutuhan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Jakarta, 30
September 2007
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Prof. DR.dr. H.
Azrul Azwar, MPH
0 komentar:
Posting Komentar